LATAR BELAKANG
Kebutuhan masyarakat akan informasi melahirkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dari negara demokratis yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat. Disamping itu, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Undang-Undang KIP memiliki peran untuk mengatur hak dan kewajiban Badan Publik selaku penguasa informasi dan pengambil kebijakan dalam penyelenggaraan negara serta hak dan kewajiban Masyarakat, baik individu maupun kelompok, sebagai pengguna informasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian pula dengan harapan meningkatnya partisipasi publik dalam proses pembangunan.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, ekonomis dan dengan cara yang sederhana melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik. Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diselenggarakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 067/KEP.341-DISKOMINFO/2024 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
PPID berperan dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Selain itu, PPID juga melaksanakan pelayanan informasi melalui mekanisme Permohonan Informasi Publik dan pengajuan Keberatan Informasi Publik.
Tujuan:
- Pengelolaan Informasi Publik untuk menghasilkan Layanan Informasi Publik yang berkualitas
- Optimalisasi dan Kolaborasi untuk inovasi Layanan Informasi Publik
- Menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang Informatif.
VISI dan MISI
VISI
"MEWUJUDKAN PROVINSI JAWA BARAT YANG TERBUKA DAN INFORMATIF"
MISI
- Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
- Membangun Forum Koordinasi PPID Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota yang kolaboratif; dan
- Menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik yang inovatif
DASAR HUKUM
- Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Transparansi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Keputusan Gubernur Nomor: 067/KEP.341-DISKOMINFO/2024 Tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
- Keputusan Gubernur Nomor: 369/HK.02/Diskominfo Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
STRUKTUR OGRANISASI PPID PELAKSANA
Lampiran :
SK_PPID_PEMBANTU_DISKUK_JABAR_2024.pdf