LATAR BELAKANG
Kebutuhan masyarakat akan informasi melahirkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dari negara demokratis yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat. Disamping itu, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Undang-Undang KIP memiliki peran untuk mengatur hak dan kewajiban Badan Publik selaku penguasa informasi dan pengambil kebijakan dalam penyelenggaraan negara serta hak dan kewajiban Masyarakat, baik individu maupun kelompok, sebagai pengguna informasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian pula dengan harapan meningkatnya partisipasi publik dalam proses pembangunan.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, ekonomis dan dengan cara yang sederhana melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik. Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diselenggarakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 067/KEP.341-DISKOMINFO/2024 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
PPID berperan dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Selain itu, PPID juga melaksanakan pelayanan informasi melalui mekanisme Permohonan Informasi Publik dan pengajuan Keberatan Informasi Publik.
Tujuan:
- Pengelolaan Informasi Publik untuk menghasilkan Layanan Informasi Publik yang berkualitas
- Optimalisasi dan Kolaborasi untuk inovasi Layanan Informasi Publik
- Menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang Informatif.
VISI dan MISI
VISI
"MEWUJUDKAN PROVINSI JAWA BARAT YANG TERBUKA DAN INFORMATIF"
MISI
- Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
- Membangun Forum Koordinasi PPID Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota yang kolaboratif; dan
- Menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik yang inovatif
DASAR HUKUM
- Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Transparansi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Keputusan Gubernur Nomor: 067/KEP.341-DISKOMINFO/2024 Tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
- Keputusan Gubernur Nomor: 369/HK.02/Diskominfo Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
STRUKTUR OGRANISASI PPID PELAKSANA

Lampiran :
SK_PPID_PEMBANTU_DISKUK_JABAR_2024.pdf
URAIAN TUGAS
I. PPID Utama, mempunyai tugas:
· Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
· Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
· Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
· Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
· Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
· Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
· Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas 14 (empat belas) Informasi Publik yang akan dikecualikan;
· Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
· Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
· Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
II. PPID Pelaksana, mempunyai tugas:
· Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
· Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
· Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
· Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
· Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
· Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
· Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
III. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, mempunyai tugas:
· Menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat;
· Menyelenggarakan pengadministrasian, pengelolaan, serta inventarisasi data dan informasi;
· Menyelenggarakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada PPID Pelaksana;
· Menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
· Menyelenggarakan penerimaan, pendistribusian, dan pengiriman naskah dinas, serta dokumentasi;
· Menyelenggarakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
· Membuat draf Standar Layanan Operasional Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi untuk ditetapkan PPID Pelaksana; dan
· Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi.
IV. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, mempunyai tugas:
· Menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat;
· Menyelenggarakan pengadministrasian, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi informasi, dan dokumentasi;
· Berkoordinasi dengan bidang pengolahan data dan dokumentasi informasi dalam penyelenggaraan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada Ketua PPID Pelaksana;
· Menyelenggarakan kearsipan pada bahan rancangan dan dokumentasi peraturan perundang-undangan;
· Menyelenggarakan kearsipan naskah dinas, data, dokumentasi, dan informasi;
· Menyelenggarakan penggandaan naskah dinas;
· Membuat draf Standar Layanan Operasional Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi untuk ditetapkan PPID Pelaksana;
· Menyelenggarakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
· Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
· Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
· Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
V. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi, mempunyai tugas:
· Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa;
· Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan pengaduan dan penyelesaian sengketa;
· Menyelenggarakan koordinasi pengaduan dan penyelesaian sengketa;
· Menyelenggaran penyusunan pedoman teknis (SOP) pengaduan dan penyelesaian sengketa;
· Mengkoordinasikan dan mendukung pejabat yang ditunjuk untuk mewakili Badan Publik dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi dan Pengadilan;
· Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa;
· Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
· Menyelenggarakan koordinasi dengan Atasan PPID, PPID Utama, dan PPID Pelaksana dalam penyelesaian sengketa informasi; dan
· Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
5. DASAR HUKUM
1. Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
5. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengklasifikasian Informasi Publik
6. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian
10. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Transparansi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
11. Keputusan Gubernur Nomor: 067/KEP.341-DISKOMINFO/2024 Tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
12. Keputusan Gubernur Nomor: 369/HK.02/Diskominfo Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat