UPTD Pendidikan Pelatihan Perkoprasian dan Wirausaha

UPTD di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil adalah UPTD Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian dan Wirausaha.

TUGAS POKOK UPTD P3W

UPTD Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian dan Wirausaha mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian dan Wirausaha, meliputi perencanaan dan evaluasi serta penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan wirausaha.

FUNGSI UPTD P3W

UPTD Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian dan Wirausaha mempunyai fungsi:

  • Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian dan Wirausaha;
  • Penyelenggaraan Perkoperasian Pendidikan dan Wirausaha dan Pelatihan meliputi perencanaan dan evaluasi serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  • Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian dan Wirausaha; dan
  • Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.


TATA KERJA

  1. Dalam melaksanaka tugas pokok dan fungsinya kepada UPTD, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan internall masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan UPTD, serta instasi lain di luar UPTD sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
  2. Kepala UPTD wajib mengawasi bawahannya, dengan ketentuan ke dalam hal terjadi peyimpangan, harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  3. Kepala UPTD bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan, memberikan bimbingan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
  4. Kepala UPTD wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab pada atasan, serta menyampaikan laporan berkala secara tepat waktu.
  5. Setiap laporan yang diterima oleh Kepala UPTD dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut.
  6. Dalam penyampaian laporan kepada atasan,tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
  7. Dalam melaksanakan tugas, Kepala UPTD dan unit organisasi di bawahnya wajib mengadakan rapat berkala dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan.
  8. Kepala UPTD dan unit organisasi di bawahnya menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan kebutuhan.

 

Klik Disini untuk menuju website P3W Diskuk Jabar