TUPOKSI BIDANG PENGEMBANGAN USAHA KECIL 

Bidang Pengembangan Usaha Kecil mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Kecil aspek Pengembangan Usaha Kecil meliputi, kemitraan, inovasi produk, inkubasi bisnis, dan pengembangan kewirausahaan yang menjadi kewenangan provinsi.

 

Fungsi
  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan Teknis Pengembangan Usaha Kecil;
  2. penyelenggaraan Pengelolaan Pengembangan Usaha Kecil;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan Pelaporan Bidang Pengembangan Usaha Kecil;
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.

 

Tugas
  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengembangan Usaha Kecil;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan kerjasama peningkatan kapasitas Pengembangan  usaha  Kecil;
  3. menyelenggarakan koordinasi pembinaan dan pengendalian teknis di bidang Pengembangan Usaha Kecil;
  4. menyelenggarakan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil dan pengembangan usaha kecil menjadi usaha menengah;
  5. menyelenggarakan fasilitasi Kemitraan Usaha melalui Rantai Pasok antara Usaha Besar, Usaha Menengah dengan Usaha Kecil dan Usaha Mikro untuk mempercepat transformasi dalam Meningkatkan Skala Usaha;
  6. menyelenggarakan Fasilitasi Inkubator Bisnis;
  7. menyelenggarakan koordinasi dengan instansi teknis terkait, dunia usaha dan lembaga masyarakat;
  8. menyelenggarakan  penyusunan standar pelayanan dan Pedoman  fasilitasi aspek pengembangan kewirausahaan;
  9. menyelenggarakan  pemetaan potensi kewirausahaan dan Inkubator bisnis;
  10. menyelenggarakan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Literasi Hukum bagi pelaku usaha;
  11. menyelenggarakan  penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian teknis aspek pengembangan kewirausahaan, inkubasi bisnis dan pengelolaan inkubator bisnis;
  12. menyelenggarakan pendampingan usaha kecil;
  13. menyelenggarakan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
  14. menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang  Pengembangan Usaha Kecil;
  15. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  16. menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Bidang  Pengembangan Usaha Kecil sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  17. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi  Bidang   Pengembangan Usaha Kecil;
  18. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan  Bidang   Pengembangan Usaha Kecil;
  19. menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.