TUPOKSI BIDANG PEMBERDAYAAN KOPERASI
Bidang Pemberdayaan Koperasi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, dan Usaha Kecil, aspek pemberdayaan Koperasi meliputi usaha Koperasi, pembiayaan Koperasi, serta usaha simpan pinjam yang menjadi kewenangan provinsi.
Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, Bidang Pemberdayaan Koperasi mempunyai fungsi:
-
penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis pemberdayaan Koperasi;
-
penyelenggaraan fasilitasi pemberdayaan Koperasi;
-
penyelenggaraan kerjasama teknis peningkatan kapasitas usaha dan pemberdayaan Koperasi;
-
penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
-
penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.