TUGAS POKOK

Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan asset, kepegawaian dan umum serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan bidang-bidang.

FUNGSI

Sekretariat memiliki fungsi diantaranya :

  1. Penyelenggaraan koordinasi, menghimpun dan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha kecil, yang dilaksanakan oleh bidang-bidang.
  2. Penyelenggaraan perencanaan dan pelaporan, pengadministrasian keuangan dan asset serta kepegawaian dan umum,
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan dinas,
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tupoksinya.


RINCIAN TUGAS SEKRETARIAT

  • Menyelenggarakan penkajian program kerja Sekretariat dan dinas,
  • Menyelenggarakan koordinasi, pengkajian dan menghimpun bahan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha kecil yang dilaksanakan oleh bidang-bidang,
  • Menyelenggarakan perencanaan dan pelaporan,
  • Menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan meliputi pengangguran, penatausahaan, pengelolaan system akuntansi dan pelaporan keuangan serta pengelolaan asset dinas,
  • Menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengususlan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin serta kesejahteraan pegawai pensiun pegawai dinas dan UPTD,
  • Menyelenggarakan pelayamam administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/ asset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan system informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan dinas,
  • Menyelenggarakan pengkajian bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan Dinas dan UPTD,
  • Menyelenggarakan koordinasi penyususnan bahan rancangan dan pengdokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup dinas,
  • Menyelenggarakan pengumpulan dan pengkajian bahan renstra, renja, RKT, RKA, DPA, DIPA dan PK, LKIP, LKPJ dan LHKASN lingkup dinas,
  • Menyelenggarakan fasilitasi  pelayanan informasi public,
  • Menyelenggarakan pengkajian dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan,
  • Menyelenggarakan administrasi Dinas,
  • Menyelenggarakan koordinasi dan mengolah bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup Dinas,
  • Menyelenggarakan koordinasi dan pengkajian bahan verifikasi, bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/ bantuan social bidang koperasi dan usaha kecil,
  • Menyelenggarakan telaah staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan,
  • Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai kesekretariatan sebagai bahan penetapan kebijakan pemerintah daerah provinsi,
  • Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi secretariat,
  • Menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kesekretariatan UPTD,
  • Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan secretariat dan dinas,
  • Menyelenggarakan tugas lain sesuai tupoksi.