TUPOKSI SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan, ketatausahaan serta membantu Kepala Dinas  mengoordinasikan bidang-bidang dan UPTD.

Fungsi Sekretariat
  1. Penyelenggaraan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan dan ketatausahaan yang dilaksanakan oleh bidang-bidang;
  2. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  3. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Tugas Sekretariat
  1. Menyelenggarakan pengkajian  program kerja Sekretariat dan Dinas;
  2. menyelenggarakan pengkoordinasian, pengkajian dan penghimpunan bahan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan dan ketatausahaan yang dilaksanakan oleh bidang-bidang dan UPTD;
  3. menyelenggarakan penyusunan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan; menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan dan aset, meliputi penganggaran, penatausahaan, pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan serta pelaporan pengelolaan aset lingkup Dinas;
  4. menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan lingkup Dinas;
  5. menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai lingkup Dinas;
  6. menyelenggarakan inventarisasi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pemindahtanganan dan penghapusan, serta pendayagunaan barang daerah lingkup Dinas;
  7. menyelenggarakan pelayanan administrasi kerumahtanggaan dan umum, meliputi ketatausahaan, pengelolaan barang/aset, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Dinas;
  8. menyelenggarakan pengumpulan  dan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas dan UPTD;
  9. menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Dinas;
  10. menyelenggarakan pengkajian dan penyusunan bahan Renstra, Renja, RKT, RKA, IKU, DPA, DIPA dan PK, LKIP, LKPJ, LPPD, penilaian reformasi birokrasi dan LHKASN lingkup Dinas;
  11. menyelenggarakan fasilitasi Pelayanan Informasi Publik;
  12. menyelenggarakan perumusan bahan Manajemen Risiko, Monitoring Center of Prevention, Zona Integritas dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan;
  13. menyelenggarakan pengkoordinasian dan penyusunan bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas;
  14. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  15. menyelenggarakan perumusan    dan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang kepegawaian sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintahan Daerah;
  16. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat;
  17. menyelenggarakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan Sekretariat dan Dinas; dan
  18. menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.