TUPOKSI BIDANG KELEMBAGAAN DAN PENGAWASAN KOPERASI
Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Kecil aspek kelembagaan Koperasi meliputi badan hukum dan organisasi Koperasi, tatalaksana Koperasi, serta penyuluhan perkoperasian, aspek pengawasan dan pemeriksaan kesehatan Koperasi dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta menetapkan tingkat kesehatan dan penerapan sanksi. dan keanggotaan yang menjadi kewenangan provinsi.
Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi mempunyai fungsi:
-
penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis kelembagaan dan Pengawasan Koperasi;
-
penyelenggaraan fasilitasi dan pengembangan kelembagaan dan Pengawasan Koperasi;
-
penyelenggaraan kerjasama teknis peningkatan kapasitas kelembagaan Koperasi;
-
penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis pengawasan dan pemeriksaan Koperasi;
-
penyelenggaraan fasilitasi pengawasan dan pemeriksaan Koperasi;
-
penyelenggaraan kerjasama teknis pengawasan dan pemeriksaan Koperasi dalam peningkatan kualitas usaha dan kelembagaan Koperasi;
-
penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi; dan
-
penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.