TUPOKSI BIDANG PEMBERDAYAAN USAHA KECIL

Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Kecil aspek Pemberdayaan Usaha Kecil meliputi pendataan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, akses pembiayaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan  yang menjadi kewenangan provinsi.

Fungsi
  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan Teknis Pemberdayaan Usaha Kecil;
  2. Penyelenggaraan Pengelolaan Pemberdayaan Usaha Kecil;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan Pelaporan Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil;
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.

 

Tugas 
  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan kerjasama peningkatan kapasitas Pemberdayaan  Usaha  Kecil;
  3. menyelenggarakan koordinasi pembinaan dan pengendalian teknis di bidang Pemberdayaan Usaha Kecil;
  4. menyelenggarakan pemberdayaan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil dan pemberdayaan usaha kecil menjadi usaha menengah;
  5. menyelenggarakan  Fasilitasi Perizinan berusaha dan  penguatan kelembagaan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil dan usaha kecil menjadi usaha menengah; 
  6. menyelenggarakan akses pembiayaan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil dan usaha kecil menjadi usaha menengah;
  7. menyelenggarakan fasilitasi tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Kecil;
  8. menyelenggarakan pengelolaan data dan informasi serta penyajian data dan informasi usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil dan usaha kecil menjadi usaha menengah; 
  9. menyelenggarakan monitoring pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil;
  10. menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil;
  11. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  12. menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Bidang   Pemberdayaan  Usaha Kecil sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  13. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi  Bidang Pemberdayaan  Usaha Kecil;
  14. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan  Bidang    Pemberdayaan  Usaha Kecil;
  15. menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.