PROFIL DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL PROVINSI JAWA BARAT

Perubahan Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil Dan Menengah menjadi Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah pada tanggal 4 Desember 2001. Sehubungan dengan meningkatnya kemampuan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjadi tolok ukur perekonomian masyarakat. Sekaligus memberi sumbangan nyata dalam melaksanakan Otonomi Daerah. Melalui Peraturan Daerah Jawa Barat No.15 Tahun 2000 tentang Satuan Kerja Perangkat Daeran (SKPD) Provinsi Jawa Barat, ditetapkan Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat yang menangani Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah adalah Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah.

Di tahun 2017 terjadi perubahan susunan organisasi termasuk Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Menengah dirubah menjadi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Struktur Organisasinya menjadi Kepala Dinas, Sekretaris membawahi 3 (tiga) Sub. Bagian, Bidang Kelembagaan Koperasi membawahi 3 (tiga) Seksi, Bidang Pemberdayaan Koperasi membawahi 3 (tiga) Seksi, Bidang Usaha Kecil  membawahi 3 (tiga) Seksi, Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi membawahi 3 (tiga) Seksi serta UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian dan Wirausaha.

Sekretaris yang membawahi 3 (tiga) Sub Bagian, diantaranya adalah Subbag. Kepegawaian dan Umum yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, umum dan perlengkapan, yang memiliki fungsi diantaranya dalam hal pengelolaan kepegawaian yang banyak menyajikan data-data kepegawaian.