Tata Cara Pendirian Koperasi Primer dan Sekunder
Provinsi Jawa Barat


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Koperasi.


SYARAT PENDIRIAN KOPERASI

  1. Cakap Hukum (berusia 17 tahun);
  2. Kesepakatan sembilan (9) orang secara bersama untuk membentuk Koperasi Primer;
  3. Kesepakatan tiga (3) Koperasi secara bersama untuk membentuk Koperasi Sekunder;
  4. Berkedudukan di wilayah Provinsi Jawa Barat;
  5. Menentukan usaha yang akan dijalankan oleh Koperasi berdasarkan klaisifikasi bidang usaha sesuai KBLI 2020;
  6. KTP Anggota terdiri dari 2 (dua) Kabupaten/Kota atau lebih;
  7. Memiliki Dewan Pengawas Syariah bagi Koperasi Syariah.


LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

  1. Penyuluhan perkoperasian (opsional). Para pendiri dapat mengajukan penyuluhan perkoperasian kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat;
  2. Rapat pendirian. Rapat internal para pendiri, anggota/calon anggota untuk mempersiapkan dan membahas semua hal yang berkaitan dengan rancangan persiapan pendirian koperasi dan menghasilkan dokumen berupa Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Menghadap Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Pendiri secara bersama-sama atau memberikan kuasa hukum kepada yang dikuasakan dalam kelompok para pendiri untuk menghadap notaris dengan membawa:
  • Daftar hadir rapat pendirian;
  • Surat kuasa para pendiri kepada penerima kuasa (apabila memberikan kuasa);
  • Fotocopy KTP para pendiri;
  • Surat bukti tersedianya modal;
  • Neraca Awal Koperasi yang akan didirikan;
  • Rencana Kegiatan Usaha;
  • Daftar Inventaris;
  • Daftar 16 buku organisasi Koperasi;
  • Surat Pernyataan pengurus dan pengawas terkait  tidak ada hubungan darah semenda (khusus Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah atau Unit Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah);
  • Anggaran Dasar.


HAL - HAL YANG DITENTUKAN DALAM RAPAT PENDIRIAN KOPERASI

  1. Rencana pembentukan Koperasi;
  2. Penentuan Nama Koperasi (terdiri paling sedikit 3 (tiga) kata);
  3. Rancangan Anggaran Dasar Koperasi;
  4. Penentuan usaha yang akan dijalankan sesuai KBLI 2020. Mengelompokkan usaha Koperasi yang akan menjadi usaha utama, usaha pendukung, dan usaha tambahan yang akan dicantumkan dalam Anggaran Dasar;
  5. Besarnya Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebagai modal;
  6. Menyusun Rencana Kegiatan usaha 1-3 tahun ke depan yang terdiri dari:
  • Target anggota/pelanggan, segmen yang akan dituju, kebutuhan anggota dan cara memenuhinya;
  • Produk, penentuan produk barang/jasa yang bernilai sesuai target anggota;
  • Kegiatan Utama, penyusunan kegiatan-kegiatan yang berdampak dalam proses pembentukan nilai suatu produk barang/jasa hingga;
  • Sumber daya utama, bahan baku yang dibutuhkan oleh Koperasi untuk menghasilkan produk berupa barang/jasa yang memiliki nilai jual;
  • Struktur Pembiayaan, menentukan sumber modal yang akan digunakan untuk menghasilkan produk bernilai (modal sendiri terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib atau modal luar/hutang);
  • Arus pendapatan, menyusun proyeksi pendapatan yang akan diterima ketika kegiatan usaha Koperasi sudah dijalankan;
  • Rencana penggunaan dana Sisa Hasil Usaha (SHU);
  • Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi.


HAL - HAL YANG HARUS DIMUAT DALAM ANGGARAN DASAR KOPERASI

  1. Nama Koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Alamat tetap atau tempat kedudukan Koperasi;
  4. Jenis Koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan tujuan;
  7. Keanggotaan Koperasi;
  8. Perangkat organisasi Koperasi;
  9. Modal Koperasi;
  10. Besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib;
  11. Bidang dan kegiatan usaha Koperasi;
  12. Pengelolaan;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum Koperasi;
  16. Sanksi;
  17. Peraturan Khusus


Jika Anda Membutuhkan Formulir Pendirian Koperasi, klik Link Berikut:
"LINK FORMULIR PENDAFTARAN"