Tata Cara Pendirian Koperasi Primer dan Sekunder Provinsi Jawa Barat
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Koperasi.
SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
Cakap Hukum (berusia 17 tahun);
Kesepakatan sembilan (9) orang secara bersama untuk membentuk Koperasi Primer;
Kesepakatan tiga (3) Koperasi secara bersama untuk membentuk Koperasi Sekunder;
Berkedudukan di wilayah Provinsi Jawa Barat;
Menentukan usaha yang akan dijalankan oleh Koperasi berdasarkan klaisifikasi bidang usaha sesuai KBLI 2020;
KTP Anggota terdiri dari 2 (dua) Kabupaten/Kota atau lebih;
Memiliki Dewan Pengawas Syariah bagi Koperasi Syariah.
LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI
Penyuluhan perkoperasian (opsional). Para pendiri dapat mengajukan penyuluhan perkoperasian kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat;
Rapat pendirian. Rapat internal para pendiri, anggota/calon anggota untuk mempersiapkan dan membahas semua hal yang berkaitan dengan rancangan persiapan pendirian koperasi dan menghasilkan dokumen berupa Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
Menghadap Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Pendiri secara bersama-sama atau memberikan kuasa hukum kepada yang dikuasakan dalam kelompok para pendiri untuk menghadap notaris dengan membawa:
Daftar hadir rapat pendirian;
Surat kuasa para pendiri kepada penerima kuasa (apabila memberikan kuasa);
Fotocopy KTP para pendiri;
Surat bukti tersedianya modal;
Neraca Awal Koperasi yang akan didirikan;
Rencana Kegiatan Usaha;
Daftar Inventaris;
Daftar 16 buku organisasi Koperasi;
Surat Pernyataan pengurus dan pengawas terkait tidak ada hubungan darah semenda (khusus Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah atau Unit Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah);
Anggaran Dasar.
HAL - HAL YANG DITENTUKAN DALAM RAPAT PENDIRIAN KOPERASI
Rencana pembentukan Koperasi;
Penentuan Nama Koperasi (terdiri paling sedikit 3 (tiga) kata);
Rancangan Anggaran Dasar Koperasi;
Penentuan usaha yang akan dijalankan sesuai KBLI 2020. Mengelompokkan usaha Koperasi yang akan menjadi usaha utama, usaha pendukung, dan usaha tambahan yang akan dicantumkan dalam Anggaran Dasar;
Besarnya Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebagai modal;
Menyusun Rencana Kegiatan usaha 1-3 tahun ke depan yang terdiri dari:
Target anggota/pelanggan, segmen yang akan dituju, kebutuhan anggota dan cara memenuhinya;
Produk, penentuan produk barang/jasa yang bernilai sesuai target anggota;
Kegiatan Utama, penyusunan kegiatan-kegiatan yang berdampak dalam proses pembentukan nilai suatu produk barang/jasa hingga;
Sumber daya utama, bahan baku yang dibutuhkan oleh Koperasi untuk menghasilkan produk berupa barang/jasa yang memiliki nilai jual;
Struktur Pembiayaan, menentukan sumber modal yang akan digunakan untuk menghasilkan produk bernilai (modal sendiri terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib atau modal luar/hutang);
Arus pendapatan, menyusun proyeksi pendapatan yang akan diterima ketika kegiatan usaha Koperasi sudah dijalankan;
Rencana penggunaan dana Sisa Hasil Usaha (SHU);
Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi.
HAL - HAL YANG HARUS DIMUAT DALAM ANGGARAN DASAR KOPERASI
Nama Koperasi;
Nama para pendiri;
Alamat tetap atau tempat kedudukan Koperasi;
Jenis Koperasi;
Jangka waktu berdiri;
Maksud dan tujuan;
Keanggotaan Koperasi;
Perangkat organisasi Koperasi;
Modal Koperasi;
Besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib;
Bidang dan kegiatan usaha Koperasi;
Pengelolaan;
Pembagian sisa hasil usaha;
Perubahan anggaran dasar;
Ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum Koperasi;