Bandung,- Sebanyak 50 peserta dari koperasi tingkat Provinsi Jawa Barat mengikuti Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja Koperasi bertempat di Aula Bung Hatta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Selasa (15/7).
Acara dipandu Jafung ahli muda pengawas koperasi Dinas KUK Jawa Barat, Saeful Gozali dan dibuka Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Daniar Ahmad Nurdianto. Hadir narasumber Heri Nugraha, Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis Ikopin University, Arifudin Lapenkop dan Irwansyah, KSP Keluarga Besar Al Mutaqien.
Menurut Daniar, Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perencanaan usaha dan kelembagaan koperasi melalui penyusunan rencana kerja tahunan yang sistematis, partisipatif, dan berorientasi hasil.
Rencana kerja koperasi merupakan dokumen penting yang menjadi acuan koperasi dalam menjalankan usaha dan pelayanan kepada anggota. "Koperasi yang baik tidak cukup hanya berjalan, tapi harus direncanakan. Rencana kerja ini adalah kompas arah gerak koperasi," ujarnya.
Heri mengatakan, Rencana Kerja Koperasi (RKK) adalah dokumen perencanaan tahunan yang memuat seluruh kegiatan, program, dan strategi yang akan dilaksanakan koperasi untuk mencapai tujuan usahanya. Dokumen ini disusun oleh pengurus koperasi dan menjadi panduan operasional dalam menjalankan roda organisasi dan usaha koperasi.
“Rencana Kerja Koperasi menjadi salah satu syarat untuk izin usaha pinjam koperasi. Tanpa RKK makai izin usaha simpan pinjam koperasi tidak akan keluar. RKK ini sebagai pedoman atau acuan bagi pengurus dan pengelola koperasi dalam menjalankan program kerja selama satu periode,” tuturnya.
Selain itu, untuk mengukur kinerja dan capaian, adanya target dan indikator dalam rencana kerja, koperasi dapat menilai sejauh mana program yang direncanakan telah terlaksana dan berdampak. Rencana kerja menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), menunjukkan rencana penggunaan dana dan arah kebijakan koperasi.
Heri mengungkapkan, rencana kerja yang jelas dan profesional dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam menjalin kerjasama dengan pihak luar seperti pemerintah, lembaga keuangan, atau mitra bisnis. Disamping, sebagai perencanaan yang baik akan mencegah kegiatan yang tidak efisien, tidak relevan, atau tumpang tindih antar bidang di koperasi.
Peserta fasilitasi mendapatkan materi dari Lapenkop terkait menyusun draft rencana kerja koperasinya masing-masing, termasuk pengenalan prinsip dasar perencanaan, penyusunan program kegiatan, rencana anggaran, serta indikator keberhasilan.
Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan koperasi-koperasi di Jawa Barat mampu memiliki dokumen rencana kerja yang terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan selaras dengan kebutuhan anggota maupun potensi usaha lokal. (de)