BANDUNG,- Peran dan kontribusi koperasi di Indonesia dalam pembentukan PDRB, penyerapan tenaga kerja, investasi masih sangat rendah. Jauh berbeda dengan negara tetangga seperti Singapura.

"Hampir 50% warga Singapura menjadi anggota koperasi. Koperasi sangat berperan dalam pembangunan ekonomi Singapura," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, @taufikg ketika membuka Penyuluhan Perizinan Koperasi, diikuti 50 pengurus dan pengelola Koperasi binaan provinsi Jawa Barat di Hotel Golden Flower Kota Bandung, Rabu (22/5).

Kegiatan menghadirkan narasumber Trias Sujatmiko,  Kepala Bidang Pelindungan Koperasi Kemenkop dan UKM RI, Vidya Ayuningtias, Penata Kelola Penanaman Modal ahli madya, Direktorat Pelayanan Perizinan non Industri Kementerian investasi  BKPM,  Eka Setiajatnika, dosen / akademisi fakultas ekonomi dan bisnis Ikopin  University.

Koperasi di Indonesia kalah bersaing dengan badan Usaha lainnya. Kebanyakan Koperasi dimiliki  pemilik modal sehingga  nilai tambah ke masyarakat sangat kecil. Penguasaan pasar oleh koperasi juga sangat kecil. Menurutnya, banyak kesulitan yang dirasakan koperasi untuk berkembang. Dari 32.000 unit koperasi di jabar, hampir 40% bergerak di simpan pinjam.

"Sekarang ini banyak pinjol dan masyarakat minjam ke pinjol. Artinya masyarakat punya kekuatan untuk menyimpan maupun membutuhkan modal. Maka ada bank emok, pinjol. Kenapa tidak memanfaatkan koperasi? Ini jadi pertanyaan," katanya.

Koperasi sektor riil, belum ada koperasi di Indonesia yang mendunia. Padahal di luar negeri seperti Friesland flag di Belanda itu yang punya koperasi. Koperasi di Indonesia belum memiliki keberdayaan untuk ekonomi. Ia tetap memberikan semangat, koperasi bisa berperan dalam semua itu bisa oleh koperasi. Kelemahan koperasi sudah diidentifikasi dan . Dari sisi pemerintah kita akan terus meningkatkan  koordinasi agar kebijakan bisa mendukung pengembangan koperasi di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, akan meningkatkan kesadaran pengurus/pengawas koperasi terhadap kepatuhan aturan dan perundang-undangan perkoperasian;memberikan pemahaman tentang manajemen profesional, tata kelola koperasi dan kepatuhan legalitas usaha serta memberikan pemahaman tentang pentingnya izin usaha simpan pinjam oss berbasis risiko.

Selain itu, meningkatkan inovasi terhadap pelayanan yang diberikan kepada anggota, meningkatkan daya saing sehingga dapat mandiri; serta koperasi harus mampu atau dapat menerapkan good cooperative government yang artinya koperasi dapat menerapkan prinsip keterbukaan informasi. Serta meningkatkan efektivitas fungsi penilaian koperasi oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan dilaksanakan secara berkesinambungan. (ade)*