BANDUNG,- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan “Penerapan Metode Pemeriksaan Kesehatan Koperasi” dengan harapan pengurus, pengawas maupun pengelola koperasi tidak hanya update kaitan dengan perubahan atau pembaharuan kebijakan dan regulasi perkoperasian, akan tetapi memahami betul skema dan aturan main koperasi di era sekarang ini.
”Terutama kaitan dengan pemeriksaan kesehatan koperasi. Apalagi sekarang koperasi sudah dapat melaksanakan self assesment tidak lupa keharusan untuk melaksanakan self declare dan ketentuan lain yang harus dilaksanakan oleh koperasi,” Hal ini diungkap Kepala Dinas KUK Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi di GH Universal Hotel, Jl Setiabudi Kota Bandung, Selasa (21/5).
Ia berharap, dengan mengikuti kegiatan ini dapat mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai dengan jatidiri koperasi. Pada kesempatan ini pula Rachmat menyerahkan sertifikat pemeriksaan kesehatan koperasi Tahun Buku 2023 kepada 13 Koperasi Binaan.
KSPPS Sejahtera Bangsaku dengan skor 66,81 kategori cukup sehat, KSPPS Sahabat Berkah Manbaul Ulum dengan skor 75,08 kategori cukup sehat, Koperasi Konsumen KPRI Perhimpunan Pegawai Pekerjaan Umum Tasikmalaya P3U dengan skor 75,36 kategori cukup sehat, KSP Sumber Makmur Provinsi Jawa Barat dengan skor 76,41 kategori cukup sehat.
Koperasi konsumen Pratama Dewi Lestari dengan skor 78,76 kategori cukup sehat, KSP Mitra Jasa dengan skor 81,62 kategori sehat, KSPPS BMT Ibbadurrahman dengan skor 81,98 kategori sehat, Koperasi konsumen Sari Ater dengan skor 82,76 kategori sehat, KSP Terbit Mutiara Abadi dengan skor 82,93 kategori sehat.
KSP Asia Jaya Mandiri dengan skor 84,37 kategori sehat, Koperasi konsumen Elang Perdana Mandiri dengan skor 85,52 kategori sehat, KSP Putra Wijaya Mandiri dengan skor 86,07 kategori sehat dan KSP Karya Baitul Mandiri dengan skor 89,32 kategori sehat.
Menurutnya, banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh koperasi berdasarkan hasil identifikasi pengawasan koperasi yang dibagi ke dalam 2 (dua) faktor, yaitu eksternal dan internal. Faktor internal, permasalahan dengan kelembagaan koperasi, penipuan investasi bodong/legal berkedok koperasi, penyajian laporan keuangan belum syariah sesuai standar peraturan, masih terbatasnya jumlah dewan pengawas syariah untuk KSP berbasis.
Faktor eksternal, terbatasnya jumlah sdm/PNS pengawas koperasi baik secara kuantitas maupun kualitas, tingginya tingkat mutasi pejabat pns daerah yang sangat dinamis, minimnya dukungan apbd untuk pengawasan koperasi khususnya di kabupaten/kota, dan kendala koordinasi provinsi, kabupaten /kota dengan Kemenkop dan UKM RI.
Disahkannya Permenkop Nomor 9 Tahun 2020 tentang pengawasan koperasi, menjadi momentum penajaman dan penyempurnaan regulasi tentang pengawasan yang dianggap lemah dan sudah tidak sesuai terlebih pandemi telah memberikan pelajaran penting bagi koperasi khususnya koperasi simpan pinjam yang sebelumnya tidak mengenal istilah gagal bayar/gangguan likuiditas. Hal ini menjadi point penting bahwa di dalam regulasi perkoperasian saat ini memang dibutuhkan adanya skema pengawasan yang berbasis resiko terhadap objek pengawasan koperasi.
Dalam Permenkop 9 istilah penilaian kesehatan koperasi berubah menjadi pemeriksaan kesehatan koperasi. Pemeriksaan kesehatan koperasi dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas koperasi sebagaimana diatur dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 43 tahun 2018 tentang jabatan fungsional pengawas koperasi (JFPK).
Didalam melaksanakan pengawasan koperasi tim pengawas menggunakan Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (KKPKK) meliputi 4 (empat) aspek yaitu tata kelola, profil resiko, kinerja keuangan dan permodalan. Hasil dari pengawasan koperasi nantinya berupa dokumen laporan tertulis hasil pemeriksaan kesehatan koperasi dan pemberian skor tingkat kesehatan koperasi atau sanksi administratif jika terdapat pelanggaran. (ade)*
Foto : Nurwanto Ambari