Bandung,- Jumlah koperasi di Jawa Barat menempati posisi kedua setelah Jawa Timur yakni sebanyak 32.021 unit berdasarkan data ODS hingga Desember 2023. Dari jumlah tersebut sebanyak 18.620 unit yang aktif dan hanya 4.238 unit yang melaporkan RAT.
“Lebih dari 30.000 unit koperasi kabupaten/kota, provinsi dan nasional tadi, justru dari segi kualitas tidak berbanding dengan pertumbuhan kuantitasnya. Hal ini disebabkan adalah kurangnya komitmen dari para anggota sebagai pemilik dan pelanggan untuk berkontribusi penuh terhadap pegembangan usaha koperasi,” jelas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi pada Rapat Anggota Tahunan Koperasi Jasa Karya Wredatama Telkom tahun buku 2023, di Bandung, Sabtu (4/5).
Salah satu indikator keaktifan koperasi adalah tingkat pelaksanaan RAT yang menjadi agenda wajib setiap koperasi. Koperasi Provinsi Jabar sendiri untuk tingkat kepatuhan koperasi dalam melaksanakan RAT masih sangat rendah yaitu kurang dari 20% dari total populasi koperasi.
Setiap koperasi wajib menyelenggarakan RAT setiap tahun paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau sebagaimana diatur pada pasal 26 ayat (2) Undang- undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Kemajuan teknologi, penyelenggaraan RAT dapat dilaksanakan secara daring dan atau luring yang diatur lebih lanjut dalam AD/ART koperasi, sebagaimana diatur pada pasal 86 angka 4 Undang-undang no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Bagi koperasi yang sudah memiliki kemampuan dan perangkat teknologi informasi yang memadai dapat melaksanakan RAT dengan memanfaatkan media teknologi informasi yang memungkinkan semua peserta berpartisipasi langsung dalam RAT sebagaimana diatur dalam pasal 16 Peraturan Menteri KUKM RI nomor 19 tahun 2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.
Melalui RAT, semua anggota akan memperoleh informasi berupa penyampaian pertanggung jawaban pengurus dan pengawas Koperasi Jasa Karya Wredatama Telkom tahun 2023. Penyelenggaraan RAT ini merupakan pengejawantahan demokrasi di dalam pengelolaan koperasi, diantaranya yaitu anggota mempunyai hak memberikan masukan, ide dan gagasan untuk pengembangan koperasi kedepan, sekaligus penilaian atas pertanggungjawaban pengurus dan pengawas.
RAT mutlak harus dilaksanakan, karena RAT merupakan satu ciri yang menandai berjalannya sebuah organisasi koperasi. Kemudian, melalui forum RAT akan menghasilkan keputusan- keputusan bersama yang didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat, dilakukan secara kekeluargaan dan gotong royong dalam menyelesaikan setiap permasalahan dan tantangan kedepannya. Budaya inilah ciri kehidupan berkoperasi yang harus kita lestarikan melalui nilai-nilai kearifan.
RAT menyiratkan sebuah kekuatan utama pada organisasi koperasi. Untuk itulah melalui momentum RAT diharapkan terlahir sebuah perubahan kedepan menuju kearah yang lebih baik lagi, koperasi sektor riil memiliki peluang besar untuk terus dikembangkan dengan memanfaatkan potensi keunggulan daerah dan didorong menjadi pemain utama dalam mengelola potensi tersebut bagi kesejahteraan masyarakat, sehingga anggota koperasi terus meningkat kesejahteraannya yang secara tidak langsung berperan serta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. (ade*)