Bandung,-Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat menggelar Pelatihan Metode Pemeriksaan Kesehatan Koperasi diikuti 50 peserta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Jabar bertempat di Aula Bung Hatta Dinas KUK Provinsi Jawa Barat, Selasa (12/8)

            Acara dibuka Kepala Kelembagaan dan Pengawsan Koperasi, Dinas KUK Jawa Barat, Daniar Ahmad Nurdianto, dengan narasumber dari Kemenkop dan Ikopin University. Peserta mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai parameter penilaian kesehatan koperasi.

“Parameter Kesehatan Koperasi meliputi aspek kelembagaan, usaha, permodalan, likuiditas, efisiensi, kemandirian, pertumbuhan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa metode pemeriksaan kesehatan koperasi bertujuan untuk memberikan gambaran obyektif tentang kondisi koperasi, sehingga pengurus dapat melakukan perbaikan dan penguatan manajemen. Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.

Daniar menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan koperasi bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi sarana untuk mendorong koperasi menjadi lebih sehat, mandiri, dan berdaya saing. “Koperasi yang sehat akan mampu memberikan manfaat maksimal kepada anggota dan berkontribusi nyata terhadap perekonomian daerah,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap koperasi dapat menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan yang baik (good governance), menjaga kepercayaan anggota, serta mematuhi ketentuan yang berlaku demi keberlanjutan usaha koperasi. Membantu koperasi tumbuh menjadi lebih profesional, sehat, dan berdaya saing.    

Hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan evaluasi untuk perencanaan strategis jangka Panjang dan mendorong koperasi naik kelas. Masih banyak koperasi enggan melakukan Pemeriksaan Kesehatan.

Ada beberapa faktor yang sering membuat koperasi enggan atau malas melakukan pemeriksaan kesehatan koperasi, di antaranya pengurus atau anggota belum memahami manfaat pemeriksaan kesehatan, menganggapnya hanya formalitas administrasi.

Ada kekhawatiran bahwa hasil pemeriksaan akan menunjukkan kelemahan atau masalah internal yang bisa memengaruhi reputasi koperasi. Pemeriksaan kesehatan memerlukan waktu, tenaga, dan kadang biaya tambahan, sementara koperasi kecil sering memiliki sumber daya terbatas.

“Tidak ada kewajiban atau sanksi tegas. Meski diatur dalam regulasi, pengawasannya kadang lemah sehingga koperasi merasa tidak mendesak untuk melakukannya. Pengurus fokus pada operasional harian dan penyaluran usaha, sehingga evaluasi menyeluruh dianggap “mengganggu” rutinitas. Koperasi yang administrasi dan pencatatannya belum rapi sering merasa sulit memenuhi persyaratan data untuk pemeriksaan,” jelasnya. (de)