BANDUNG-Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi menyerahkan sertifikat Pemeriksaan Kesehatan Koperasi kepada KSP Rajawali Pratama Mandiri Kabupaten Karawang dan   KSP Kristina Mandiri Jawa Barat Kabupaten Bandung, di Bandung, Rabu (17/7).

Penyerahan sertifikat bersamaan dengan kegiatan Metode Penerapan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yang diikuti 50 koperasi primer tingkat provinsi Jawa Barat. Menurutnya, banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh koperasi berdasarkan hasil identifikasi pengawasan koperasi  disebab faktor eksternal dan internal.

Faktor internal meliputi  permasalahan dengan kelembagaan koperasi, penipuan investasi bodong/legal berkedok koperasi, penyajian laporan keuangan belum syariah sesuai standar peraturan, masih terbatasnya jumlah dewan pengawas syariah untuk KSP berbasis.

Faktor eksternal meliputi terbatasnya jumlah SDM/ PNS pengawas koperasi baik secara kuantitas maupun kualitas, tingginya tingkat mutasi pejabat PNS daerah yang sangat dinamis, minimnya dukungan APBN untuk pengawasan koperasi khususnya di kabupaten/kota, dan kendala koordinasi provinsi, kabupaten /kota dengan kementerian koperasi dan UKM RI.

Untuk itu, pemerintah melalui Kemenkop dan UKM RI mereformasi sistem pengawasan koperasi dengan mengganti Permenkop dan UKM no 17 tahun 2015 tentang pengawasan koperasi dengan Permenko dan UKM no 9 tahun 2020 tentang pengawasan koperasi.

Disahkannya Permenkop dan UKM nomor 9 menjadi momentum penajaman dan penyempurnaan regulasi tentang pengawasan yang dianggap lemah dan sudah tidak sesuai terlebih pandemi telah memberikan pelajaran penting bagi koperasi khususnya KSP yang sebelumnya tidak mengenal istilah gagal bayar/gangguan likuiditas. Hal ini menjadi point penting bahwa di dalam regulasi perkoperasian saat ini memang dibutuhkan adanya skema pengawasan yang berbasis resiko terhadap objek pengawasan koperasi.

Permenkop 9 tahun 2020 mengklasifikasikan objek pengawasan ke dalam 4 (empat) klasifikasi usaha  yaitu KUK I, II, III dan IV. Istilah penilaian kesehatan koperasi  berubah menjadi pemeriksaan kesehatan koperasi. Pemeriksaan kesehatan koperasi dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas koperasi.

Didalam melaksanakan pengawasan koperasi tim pengawas menggunakan Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (KKPKK)  meliputi 4 (empat) aspek yaitu tata kelola, profil resiko, kinerja keuangan dan permodalan.  Hasil dari pengawasan koperasi nantinya berupa dokumen laporan tertulis hasil pemeriksaan kesehatan koperasi dan pemberian skor tingkat kesehatan koperasi atau sanksi administratif jika terdapat pelanggaran.

Bukan hanya Permenkop 9 tahun 2020,  tetapi berlanjut kepada undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai kelanjutan dari reformasi keuangan yang mana didalamnya terdapat klausul pengawasan perkoperasian khususnya koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan.

Di  dalam pasal 44 B UU no 4 tahun 2023 disebutkan bahwa perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun perlu  digarisbawahi bahwa koperasi yang diawasi OJK adalah Koperasi yang  menghimpun dana dari pihak selain anggota,  dari anggota koperasi lain,  menyalurkan pinjaman ke selain anggota,  menerima pendanaan pihak bank (lembaga keuangan), dan melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan.Sementara  itu, KSP murni (yang tidak melaksanakan kegiatan dalam sektor keuangan) tetap di bawah pembinaan dan pengawasan kemenkop dan UKM.

Sebagai respon dari pengesahan Undang- undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, Kemenkop dan UKM RI  menetapkan  Permenkop dan UKM RI No. 8 tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Yang mana UUP2SK ini mengatur koperasi yang memberikan pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat umum (open loop) berada di bawah pengawasan OJK.

Melalui SE nomor 3 tahun 2024 Kemenkop UKM RI tentang Pernyataan Mandiri (self declare) konfirmasi oleh pengurus KSP/ USP koperasi /|USP dan pembiayaan syariah koperasi. Koperasi harus segera menindaklanjuti dengan melakukan pernyataan mandiri apakah koperasinya termasuk kepada open loop atau close loop, paling lambat 20 Agustus 2024.

Menurutnya, lewat kegiatan penerapan metode pemeriksaan kesehatan koperasi berharap pengurus, pengawas maupun pengelola koperasi memahami betul skema dan aturan main koperasi di era sekarang ini terutama kaitan dengan pemeriksaan kesehatan koperasi. Saat ini,  koperasi sudah dapat melaksanakan self assesment tidak lupa keharusan untuk melaksanakan self declare dan ketentuan lain yang harus dilaksanakan oleh koperasi.

”Harapan kita,  dengan mengikuti  kegiatan ini koperasi dapat membuahkan hasil sesuai dengan harapan dan pada akhirnya memberikan sumbangsih dalam mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai dengan jatidiri koperasi,” katanya. (ade***)