BOGOR — Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diproyeksikan membuka 1 juta hingga 1,5 juta lapangan kerja baru bagi generasi muda, khususnya lulusan perguruan tinggi. Potensi tersebut berasal dari kebutuhan tenaga kerja untuk mengelola lebih dari 83.000 koperasi yang tersebar di desa dan kelurahan.

Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi mengatakan, setiap KDKMP diperkirakan membutuhkan rata-rata 10 hingga 17 tenaga kerja. Saat ini, proses rekrutmen manajer koperasi juga telah mulai dilakukan.

“Sedikitnya 1-1,5 juta lapangan pekerjaan baru yang terbuka untuk para sarjana. Dan ini kita sudah mulai melakukan rekrutmen manajer dan penempatan saat ini,” kata Zabadi dalam orasi ilmiah pada Wisuda ke-34 Universitas Nusa Bangsa di Bogor, Sabtu (17/10).

Menurut Zabadi, KDKMP tidak hanya membuka kesempatan kerja, tetapi juga menghadirkan peluang usaha melalui penguatan aktivitas ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Peran koperasi tersebut ditopang oleh tiga fungsi utama, yakni sebagai saluran distribusi komoditas bersubsidi, penyerap produk masyarakat desa, serta infrastruktur penyaluran program pemerintah.

Pada fungsi pertama, KDKMP diarahkan menjadi saluran distribusi sejumlah komoditas bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Minyakita, dan pupuk. Penyaluran melalui koperasi diharapkan membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Zabadi memperkirakan skema distribusi tersebut dapat memberikan penghematan pengeluaran rumah tangga sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan.

“Setiap keluarga nanti akan diperkirakan dapat saving rata-rata sekitar Rp200.000-Rp300.000 per bulan karena nanti seluruh komoditas bersubsidi akan disalurkan melalui KDKMP,” ujarnya.

Fungsi kedua adalah menjadi offtaker atau penyerap produk masyarakat desa. Melalui peran ini, KDKMP diharapkan dapat membantu petani, nelayan, dan pelaku usaha memperoleh kepastian pasar sekaligus menjaga stabilitas harga produk.

Koperasi nantinya dapat melakukan penyerapan komoditas ketika harga mengalami tekanan. Untuk hasil panen beras, misalnya, koperasi diarahkan menyerap produk ketika harga berada di bawah ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Keberadaan koperasi ini untuk memastikan seluruh produk yang dihasilkan oleh masyarakat desa diserap oleh koperasi sehingga ada kepastian harga, kepastian pasar bagi produk-produk masyarakat di desa-desa,” kata Zabadi.

Adapun fungsi ketiga adalah menjadi infrastruktur pemerintah dalam menyalurkan berbagai program kepada masyarakat. KDKMP diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas distribusi bantuan pangan, pembiayaan, serta alat dan mesin pertanian hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Keberadaan koperasi di tingkat lokal juga diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan ketepatan sasaran penerima manfaat dalam berbagai program pemerintah.

Zabadi menegaskan, pengembangan KDKMP sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan asas kekeluargaan sebagai dasar perekonomian nasional. Melalui koperasi, pertumbuhan ekonomi diharapkan tidak hanya terkonsentrasi di perkotaan, tetapi juga berkembang di wilayah perdesaan.

Untuk mendukung pengembangan tersebut, ia mendorong perguruan tinggi berkontribusi melalui riset, inovasi, dan pengembangan model bisnis koperasi. Perguruan tinggi juga diharapkan dapat menjadi mitra dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan KDKMP.

Zabadi turut mengajak generasi muda, khususnya lulusan perguruan tinggi, untuk mengambil bagian dalam pengembangan ekonomi desa melalui peluang kerja maupun kegiatan usaha yang tumbuh di lingkungan koperasi.

“Generasi muda, khususnya para sarjana, memiliki kesempatan untuk berkontribusi secara langsung dalam membangun ekonomi desa melalui KDKMP,” pungkasnya.