Bandung – Penguatan tata kelola menjadi salah satu kebutuhan penting bagi koperasi agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh anggota. Karena itu, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat memfasilitasi penyusunan laporan keuangan koperasi dalam implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP), Rabu (26/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bung Hatta Diskuk Jabar tersebut diikuti 50 koperasi. Para pengurus dan pengawas koperasi mendapatkan pemahaman mengenai penyusunan laporan keuangan sesuai standar, sehingga dapat meningkatkan keteraturan pengelolaan keuangan di koperasi masing-masing.

Bagi insan koperasi, laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif. Laporan yang disusun secara transparan dan akuntabel dapat membantu pengurus mengetahui kondisi usaha, menjadi bahan evaluasi, sekaligus memberikan informasi yang lebih jelas kepada anggota mengenai pengelolaan koperasi.

Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Tatang Suryana, mengatakan pengelolaan keuangan yang baik akan membantu koperasi mengambil keputusan berdasarkan kondisi usaha yang sebenarnya.

“Koperasi diharapkan mampu menghasilkan laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat,” ujar Tatang dalam sambutannya.

Menurutnya, pemahaman terhadap standar akuntansi juga penting agar pengurus dan pengawas dapat segera menyesuaikan pengelolaan keuangan di koperasi masing-masing.

“Saya mengajak seluruh pengurus dan pengawas koperasi yang hadir hari ini untuk memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya. Gali informasi sebanyak mungkin dari para narasumber, dan segera tindaklanjuti di koperasi masing-masing agar penyusunan laporan keuangan dapat terpenuhi sesuai standar yang baru,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Barat. Materi meliputi perubahan standar akuntansi dari SAK ETAP menjadi SAK EP pada entitas koperasi, penerapan perlakuan transaksi akuntansi berdasarkan SAK EP, serta mekanisme penyusunan laporan keuangan koperasi sesuai standar tersebut.

Pemahaman tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan pelatihan, tetapi dapat diterapkan dalam pengelolaan koperasi sehari-hari. Dengan laporan keuangan yang lebih tertib, pengurus dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi usaha, sementara anggota memperoleh informasi yang lebih dapat dipertanggungjawabkan mengenai pengelolaan koperasinya.

Pada akhirnya, penguatan kapasitas pengurus dan pengawas melalui pemahaman SAK EP diharapkan turut membangun koperasi yang lebih sehat, transparan, dan terpercaya, sehingga manfaat ekonomi koperasi dapat terus dirasakan oleh anggota dan masyarakat yang dilayaninya. (zn)