Bandung-Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat menggelar “Kegiatan Pengawasan Penerapan Peraturan Perkoperasian” bagi pengurus dan pengawasan Koperasi tingkat Provinsi Jawa Barat, yang ditutup Sekretaris Dinas KUK Jawa Barat, Tatang Suryana, di Aula Bung Hatta Dinas KUK Jabar, Jumat (13/6).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait peraturan perkoperasian. Sugiyanto, Ikopin University pada kesempatan ini menjelaskan terkait manajemen risiko. Dalam rangka memperkuat tata kelola koperasi di era yang penuh ketidakpastian, pentingnya penerapan manajemen risiko yang terstruktur dan audit internal yang efektif.
“Hal ini sejalan dengan amanat regulasi seperti Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 yang menggarisbawahi perlunya koperasi mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan risiko dalam seluruh aspek kegiatan usahanya, khususnya di sektor simpan pinjam,” katanya.
Manajemen risiko menjadi sangat krusial bagi koperasi mengingat tingginya eksposur terhadap berbagai jenis risiko, mulai dari risiko operasional, kredit, likuiditas, hingga hukum. Tanpa sistem pengelolaan risiko yang baik, koperasi sangat rentan terhadap kegagalan pembayaran pinjaman, penurunan likuiditas, atau permasalahan hukum yang dapat mengganggu reputasi dan kelangsungan usaha koperasi.
Dinas Koperasi terus mendorong agar seluruh koperasi di daerah membentuk unit manajemen risiko, menetapkan kebijakan risiko yang jelas, serta mengintegrasikan sistem pengendalian risiko ke dalam proses bisnis koperasi. Dengan manajemen risiko dan audit internal yang berjalan optimal, koperasi diharapkan tidak hanya tangguh menghadapi tantangan, tetapi juga tumbuh menjadi lembaga yang sehat, profesional, dan berdaya saing tinggi.
Sementara Kementerian Koperasi RI, dari Deputi Bidang Pengawasan dalam rangka memperkuat sektor koperasi, mendorong penataan usaha simpan pinjam serta transformasi koperasi yang terindikasi menjalankan aktivitas di luar prinsip perkoperasian. Langkah ini bertujuan memperbaiki tata kelola dan memperkuat peran koperasi sebagai lembaga keuangan yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Penataan usaha koperasi dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek aset/portofolio, manajemen/organisasi, serta modal/keuangan. Langkah ini penting agar koperasi mampu beradaptasi dengan perubahan pasar dan regulasi, serta menghindari praktik-praktik menyimpang yang merugikan masyarakat, seperti investasi bodong dan pinjaman online ilegal berkedok koperasi. Dalam hal ini, koperasi wajib memperhatikan kepentingan semua pihak, termasuk anggota, investor, karyawan, dan mitra usaha.
Kementerian Koperasi juga menekankan pentingnya pelaksanaan pengawasan berbasis risiko dan digitalisasi data koperasi melalui integrasi big data nasional. Pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas izin, produk pinjaman, tingkat bunga, dan pola usaha dilakukan untuk mencegah koperasi menjalankan aktivitas menyimpang dari prinsip dasar perkoperasian. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan semangat Koperasi Bangkit, Kementerian Koperasi mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk dinas di tingkat daerah, untuk bersinergi melakukan pengawasan aktif dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem koperasi yang sehat, terpercaya, dan mampu menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional. (de)