Bandung,  – Dalam upaya meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengembangan kelembagaan koperasi, PT Gurita Bisnis Undagi  berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat menggelar  edukasi dan sosialisasi pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih   bagi 75 peserta dari unsur BPD di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, di Aula Bung Hatta Diskuk Jawa Barat, Jumat (11/7).

PT Gurita Bisnis Undagi, sebagai komunitas yang berkomitmen dalam peningkatan kapasitas kelembagaan dan pemerintahan desa, menilai bahwa kegiatan ini akan menjadi langkah nyata dalam memperkuat peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal berbasis desa. Acara dibuka Jafung Pengawas Ahli Muda, Dinas KUK Jawa Barat, Saeful Gozali menegaskan, kolaborasi ini penting sebagai bentuk sinergi lintas sektor menuju kemandirian desa dan keberdayaan masyarakat.

“Target Jawa Barat adalah membangun 5.957 koperasi desa. Pembentukan yang diawali dengan musyrawarah desa/ kelurahan  dan saat ini sudah terbentuk. Dari 5.957 unit terdiri dari pembentukan baru sebanyak 5.932 unit, pengembangan 32 unit, revitalisasi 2 unit. Selanjutnya, pemerintah siap melakukan pembinaan terhadap koperasi yang telah terbentuk,” tuturnya.

Sementara Ismayanti Ratna Dewi dalam  Sosialisasi Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, lebih fokus pada penguatan sistem kelembagaan koperasi agar semakin akuntabel, profesional, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan.

Dalam paparannya, Ismayanti menekankan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta berbagai regulasi turunan lainnya. “Perekonomian Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Inilah semangat yang kita hidupkan melalui koperasi,” jelasnya.

Koperasi Merah Putih dirancang sebagai wadah untuk mengoptimalkan potensi lokal desa dan kelurahan, baik sumber daya manusia maupun alam. Model pembentukannya meliputi pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, hingga revitalisasi koperasi tidak aktif. Tata kelola koperasi mencakup prinsip-prinsip organisasi yang sehat, transparan, serta mampu memitigasi berbagai risiko usaha.

Lebih lanjut, Isma  membahas tentang dukungan pendanaan melalui Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) yang telah memenuhi kriteria sesuai Permenkop Nomor 1 Tahun 2025. Skema pendanaan ini memberikan peluang besar bagi koperasi untuk mengembangkan unit usaha seperti gerai sembako, klinik desa, apotek, gudang logistik, hingga simpan pinjam dengan plafon pinjaman hingga Rp5 miliar.

Dengan tata kelola yang kuat dan dukungan kebijakan yang progresif, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi lokomotif pemberdayaan ekonomi rakyat dan mewujudkan kemandirian desa serta keadilan sosial secara merata. (de)