Bandung,- Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digagas untuk memperkuat ekonomi komunitas di tingkat desa melalui koperasi, tengah menghadapi berbagai tantangan signifikan di lapangan. Berdasarkan evaluasi menyeluruh yang dilakukan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, mayoritas koperasi desa belum memiliki fasilitas usaha yang memadai, seperti gerai sembako, klinik, apotek, maupun layanan dasar lainnya.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Yuke Mauliani Septina pada Rakor Evaluasi KDMP Jawa Barat, secara zoom meeting, yang dihadiri seluruh pimpinan dinas yang membidangi KUKM kabupaten/ kota Se-Jawa Barat, serta narasumber dari Kemenkop, Dirjen DPD Kemendes, Satgas Nasional KDKMP, pada Kamis (7/8).

Yuke menjelaskan, Ekonomi Jawa Barat sendiri menunjukkan performa positif dengan pertumbuhan 4,98% pada triwulan I tahun 2025, melampaui rata-rata nasional. Di tengah momentum ini, KDMP memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, hingga mendistribusikan kebutuhan pokok secara merata dan terjangkau bagi masyarakat desa.

Namun, dari total 5.967 koperasi KDMP yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat, sebagian besar belum menjalankan unit usaha secara aktif. Bahkan, terdapat daerah seperti Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Indramayu, Garut, hingga Pangandaran, yang koperasinya belum menyampaikan data sama sekali terkait kondisi gerai usaha.

Kondisi ini disebabkan beberapa masalah utama antara lain, minimnya sarana dan prasarana fisik koperasi, dengan sebagian besar belum memiliki gerai aktif atau lengkap. kemudianRendahnya jumlah anggota koperasi, rata-rata hanya 15 orang per koperasi, yang berdampak pada keterbatasan basis modal dan partisipasi usaha.

“Lemahnya kapasitas manajemen, karena banyak pengurus belum memahami akuntansi koperasi, tata kelola usaha, dan aspek hukum. Permodalan terbatas, di mana rata-rata modal hanya Rp1,36 juta per koperasi, bahkan ada yang di bawah Rp600 ribu,” katanya.

Di sisi lain, terdapat wilayah dengan potensi penguatan seperti Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Cirebon, yang mulai menunjukkan geliat usaha meskipun skalanya masih kecil. Untuk menghadapi tantangan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan sejumlah langkah intervensi strategis. Antara lain Pelatihan manajemen koperasi dan literasi keuangan bagi pengurus dan anggota koperasi. Mendorong, fasilitasi akses permodalan melalui LPDB, Himbara, dan lembaga keuangan lainnya.

Selain itu, kolaborasi strategis dengan BUMN, khususnya dalam penguatan produk unggulan koperasi, Digitalisasi transaksi koperasi melalui QRIS dan integrasi platform digital lainnya. Serta Pendampingan berkelanjutan oleh Dinas KUK bersama mitra strategis.

Ia menegaskan, Program KDMP tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan desa mandiri dan ekonomi gotong royong. Diperlukan sinergi semua pihak agar koperasi-koperasi desa ini dapat benar-benar tumbuh menjadi tulang punggung ekonomi lokal yang inklusif dan berdaya saing.

Sementara dari Kemendes menjelaskan, langkah konkret optimalisasi Dana Desa dan intervensi program pembangunan desa tertinggal untuk mendukung percepatan pembentukan KDMP. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah mengeluarkan berbagai regulasi pendukung. Di antaranya Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan KDMP, serta surat-surat teknis dari Dirjen terkait penggunaan Dana Desa dan percepatan pembentukan koperasi.

Sebagai tindak lanjut teknis, pemerintah desa diberikan kewenangan menggunakan hingga 3% Dana Desa untuk mendukung proses pembentukan koperasi, termasuk pembiayaan akta notaris dengan plafon maksimal Rp2,5 juta.

Selain itu, Kemendes PDT juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PMK No. 49 Tahun 2025 terkait mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan KDMP. Proses harmonisasi lintas kementerian pun telah dimulai sejak 6 Agustus 2025 lalu. (de)