Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara daring kini menjadi kebutuhan penting bagi wargi Jabar yang menjalankan usaha mikro, kecil, maupun menengah. NIB merupakan identitas tunggal pelaku usaha yang mencakup berbagai perizinan dasar seperti izin lokasi, izin lingkungan, hingga izin komersial.

NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan dapat diakses secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor pemerintahan. Identitas ini menjadi bukti legalitas usaha berbasis tingkat risiko, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bagi wargi  yang menjalankan usaha perorangan tanpa badan hukum seperti PT atau CV—misalnya di bidang pertanian, perdagangan, maupun jasa—NIB perorangan wajib dimiliki dan hanya dapat didaftarkan oleh satu orang.

Persiapan Sebelum Mendaftarkan NIB

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan wargi telah menyiapkan dokumen dan data berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat email aktif
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi

 

Langkah-Langkah Membuat Akun OSS

Illustrasi panduan membuat NIB

Jika semua persyaratan sudah lengkap, wargi dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat akun di sistem OSS:

  1. Kunjungi laman https://oss.go.id.
  2. Klik menu “Daftar”.
  3. Pilih skala usaha UMK (Usaha Mikro Kecil), lalu klik “Lanjut”.
  4. Pilih jenis usaha “Orang Perseorangan”.
  5. Masukkan NIK, kemudian masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi.
  6. Klik “Verifikasi”, lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan.
  7. Buat kata sandi, kemudian klik “Lanjut”.
  8. Lengkapi profil sesuai data dari Dukcapil.
  9. Centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Daftar”.

 

Cara Mengajukan NIB Perorangan

ilustrasi panduan membuat NIB. Foto : Freepik

Setelah akun OSS berhasil dibuat, wargi bisa mulai mengajukan NIB dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman https://oss.go.id.
  2. Klik “Masuk”, lalu isikan nomor ponsel/email, username, dan kata sandi yang telah dibuat.
  3. Masukkan kode captcha, lalu klik “Masuk”.
  4. Pilih menu “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Permohonan Baru”.
  5. Lengkapi seluruh data, meliputi:
    • Data Pelaku Usaha
    • Data Bidang Usaha
    • Detail Bidang Usaha
    • Data Produk/Jasa
  1. Tambahkan Bidang Usaha berdasarkan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
  2. Centang “Pernyataan Mandiri” dan periksa draf perizinan.
  3. Setelah semua data benar, klik “Ajukan” dan tunggu proses penerbitan NIB selesai

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, wargi bisa memperoleh legalitas usaha secara resmi dan memanfaatkan berbagai fasilitas dukungan dari pemerintah. NIB adalah pintu awal bagi usaha untuk tumbuh, berkembang, dan berjejaring lebih luas di tingkat lokal maupun nasional.