SINGAPARNA – Sebanyak 35 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tasikmalaya menerima sertifikat merek melalui fasilitasi program hak merek gratis dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat. Penyerahan sertifikat berlangsung di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kunjungan Tim Pemberdayaan Usaha Kecil Diskuk Jabar ke Kabupaten Tasikmalaya. Tim diterima oleh Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya, Ela Komala, S.T., M.M., sebelum dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat kepada perwakilan UMKM penerima.

Penyerahan sertifikat merek tersebut merupakan salah satu output Program Gelegar 2025 yang menargetkan sebanyak 1.000 UMKM di Jawa Barat untuk mendapatkan sertifikat merek secara gratis. Program ini menjadi salah satu bentuk fasilitasi pemerintah dalam membantu UMKM memperkuat aspek legalitas dan perlindungan merek usahanya.

Ela Komala mengapresiasi fasilitasi yang diberikan kepada UMKM di Kabupaten Tasikmalaya. Menurutnya, program serupa perlu terus diperluas agar semakin banyak pelaku UMKM yang memperoleh akses terhadap perlindungan merek.

“Program hak merek gratis ini sangat membantu UMKM, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap merek yang mereka miliki. Kami berharap ke depan kuotanya bisa ditambah dan kolaborasi kegiatan seperti ini dapat diperbanyak, sehingga semakin banyak UMKM di Kabupaten Tasikmalaya yang bisa mendapatkan manfaat,” ujar Ela.

Melalui fasilitasi tersebut, UMKM tidak hanya didorong untuk mengembangkan produk dan pasar, tetapi juga memiliki kepastian dalam perlindungan identitas merek. Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat mendukung UMKM untuk semakin siap mengembangkan usaha dan memperluas jangkauan pasarnya. (zn)