Jakarta – Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memasarkan produk melalui platform e-commerce akan mendapatkan insentif berupa potongan biaya layanan sebesar 50 persen. Kebijakan ini disiapkan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing UMK sekaligus memperluas peluang produk dalam negeri di pasar digital.
Mengutip detikFinance, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan aturan teknis mengenai pemberian insentif tersebut akan segera ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026 mengatur kewajiban bagi platform perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) non-UMKM untuk memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri.
Potongan tersebut berlaku pada komponen biaya layanan yang selama ini dibebankan platform kepada penjual. Berdasarkan pemberitaan detikFinance, biaya layanan yang dikenakan sejumlah platform saat ini umumnya berada pada kisaran 10 hingga 18 persen. Dengan adanya kebijakan tersebut, beban biaya layanan yang ditanggung UMK diharapkan dapat ditekan sehingga ruang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis menjadi lebih besar.
UMK Perlu Mendaftar dan Melalui Proses Verifikasi
Pemberian insentif tidak dilakukan secara otomatis kepada seluruh penjual UMK di platform e-commerce. Pelaku usaha perlu mendaftarkan diri melalui sistem SAPA UMKM setelah aturan teknis diberlakukan.
Dalam proses pendaftaran, UMK harus mencantumkan produk yang dijual dan menyatakan bahwa produk tersebut merupakan produk dalam negeri. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap data yang diajukan sebelum informasi tersebut diteruskan kepada platform e-commerce untuk dilakukan verifikasi lanjutan.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan, verifikasi diperlukan untuk memastikan produk yang dijual benar-benar merupakan produk lokal sekaligus memastikan penjual memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Proses verifikasi tersebut diperkirakan membutuhkan waktu hingga sekitar dua minggu. Karena itu, pelaku UMK yang berminat memperoleh insentif perlu memastikan data usaha dan produk yang didaftarkan telah sesuai dengan ketentuan.
SAPA UMKM Mulai Terintegrasi dengan Platform Digital
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, sistem SAPA UMKM juga tengah diintegrasikan dengan sejumlah platform perdagangan elektronik. Berdasarkan keterangan pemerintah yang dikutip detikFinance, integrasi tersebut mencakup platform seperti Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop.
Kebijakan ini secara khusus diarahkan kepada penjual yang memasarkan produk dalam negeri. Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat posisi UMK lokal di tengah persaingan perdagangan digital, termasuk menghadapi masuknya produk impor dengan harga murah.
Bagi pelaku UMK, pengurangan biaya layanan dapat menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan efisiensi usaha. Ruang biaya yang lebih rendah dapat dimanfaatkan untuk memperkuat produksi, meningkatkan kualitas produk, mengembangkan pemasaran, maupun memperluas jangkauan pasar.
Di tengah semakin pentingnya kanal digital dalam aktivitas perdagangan, kebijakan tersebut juga menjadi peluang bagi UMK untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing tanpa meninggalkan identitas produk dalam negeri.
Pelaku UMK yang telah menggunakan e-commerce maupun yang tengah mempersiapkan ekspansi ke pasar digital dapat mulai memastikan kelengkapan data usaha, produk, serta status produk dalam negeri sebagai bagian dari persiapan mengikuti mekanisme insentif tersebut. (zn)
Sumber: detikFinance, “Biaya Admin e-Commerce Dipangkas 50% untuk UMKM, Aturan Segera Diteken”, 12 Agustus 2026.