BANDUNG- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan Pengembangan Produk UMKM melalui Kegiatan Gerakan Legalitas 1000 Merek Gratis (GELEGAR) diikuti 50 peserta, di Ruang Publik Dinas KUK Jawa Barat, Rabu (18/6). Acara dibuka Sekretaris Dinas KUK Jawa Barat, Tatang Suryana.

Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja merubah perizinan usaha untuk kriteria UMKM dan Usaha Menengah Besar. Dampaknya bagi UMK, UU ini memberikan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha karena proses perizinan lebih sederhana.

Menurut Tatang, perlindungan terhadap merek usaha menjadi salah satu kunci dalam membangun keberlangsungan dan keberdayaan usaha. “Merek bukan hanya sekedar nama, tetapi juga identitas, reputasi, dan nilai tambah yang melekat pada produk maupun jasa yang dihasilkan oleh UMKM. Kenyataannya kesadaran UMKM mendaftarkan mereknya masih sangat sedikit”, jelasnya.

Untuk itu, Dinas KUK Jabar berinisiatif memfasilitasi pendaftaran hak merek bagi 1000 UMKM pada tahun 2025, sebagai bentuk afirmasi terhadap legalitas dan pelindungan usaha. Selain itu, lewat Gelegar memberikan edukasi dan pendampingan agar pelaku Usaha memahami pentingnya kekayaan intelemtual sebagai aset bisnis yang dapat dimiliki hingga 10 tahun ke depan.

 

“Lewat Gelagar diharapkan jumlah UMKM yang memiliki hak merek bertambah. Tak lupa Saya mengapresiasi Kementerian Hukum atas kolaboraainya sehingga kegiatan ini berjalan dengan baik,” katanya. (de)