Bandung,- Program  Gerakan Legalitas 1000 Merek Gratis (Gelegar) tahap ke-2 Kembali dibuka. Program kolaborasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat dengan Kementerian Hukum RI, pendaftaran akan dibuka hingga 30 Agustus 2025.

 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Yuke Mauliani Septina mengatakan, para pelaku UMKM Jawa Barat harus memanfaatkan peluang Gelegar ini. Dengan mendaftarkan merek usahanya, pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah terhadap brand, kepercayaan pasar, dan potensi ekspansi usaha ke pasar nasional maupun global.

 

"Adapun program Gelegar  pendaftaran tidak dipungut biaya apapun alias gratis, selama peserta memenuhi syarat dan masuk dalam kuota penerima fasilitasi yang telah ditentukan", katanya.

 

Untuk pendaftaran mengikuti prgoram Gelegar pelaku UMKM Jawa Barat dapat mengisi  link berikut ini https://bit.ly/kurasimerekdiskuktahap2.

 

Ada kriteria pelaki UMKM yang mengikuti program ini :

 

1.  KTP Jawa Barat

2. Memiliki NIB; 

3. Kegiatan usaha sudah berjalan minimal 2 tahun; 

4. Merek belum pernah digunakan dan didaftarkan oleh usaha lain  

5. Tidak memiliki kesamaan baik secara penulisan maupun pelafalan dengan merek lain yang sudah terdaftar di DJKI; 

6. Pendaftaran baru, bukan perpanjangan merek; 

7. Berkomitmen untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan. 

 

Ia mengingatkan kembali, pendaftaran paling lambat 30 Agustus 2025 dan semua gratis. "Salah satu syarat untuk mendapatkan merek yakni memiliki Surat Keterangan UMKM. Bagi pelaku UMKM bisa mendapatkan suket ini dengan mengisi link https://bit.ly/43QorHE," katanya. (de)
____________________________________
Download Surat Pernyataan Disini