CIANJUR- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat, Bank BJB  Cabang Cianjur menggelar “Roadshow Kegiatan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pengusaha di Wilayah Kabupaten Cianjur” bertempat di Kantor BJB Cabang Cianjur, Rabu (16/7).

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, Dinas KUK Jawa Barat, Widyaningsih, pentingnya HKI bagi Pelaku UMKM terutama untuk melindungi karya cipta, merek dagang, desain produk, hingga inovasi teknologi yang dimiliki pelaku UMKM. Tanpa perlindungan ini, ide dan produk UMKM bisa ditiru atau diklaim pihak lain.

 “Selain itu, HKI meningkatkan nilai tambah produk. Produk yang telah memiliki hak cipta atau merek terdaftar lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki nilai jual lebih tinggi. Ini memberi keunggulan kompetitif di pasar serta memperluas akses pasar produk itu sendiri,” tuturnya.

HKI juga adanya perlindungan hukum atas HKI mendorong pelaku UMKM terus menciptakan produk yang inovatif dan kreatif karena merasa karyanya dihargai. Merek dagang yang terdaftar membantu pelaku usaha membangun identitas dan citra usaha yang kuat dan konsisten, sehingga lebih mudah dikenali di pasar.

Sementara Irma Novitasari dari Kanwil Kemenkum Jawa Barat menambahkan, HKI mencegah sengketa hukum. Dengan mendaftarkan HAKI, pelaku UMKM memiliki legalitas atas hak cipta atau merek, sehingga jika ada yang menjiplak atau menggunakan tanpa izin, mereka bisa menempuh jalur hukum. menekankan bahwa merek bukan sekadar nama, tetapi merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang bernilai tinggi dan bisa menjadi investasi jangka panjang.

Irma mengatakan, merek dapat meningkatkan nilai tambah produk secara signifikan. Contohnya, sebuah produk kopi biasa yang awalnya dijual seharga Rp5.000 dapat melonjak menjadi Rp40.000 hanya karena dikemas dengan identitas merek yang kuat dan menarik. Merek juga mencerminkan reputasi, kualitas, dan kredibilitas usaha di mata konsumen.

Tidak hanya itu, merek yang telah terdaftar juga memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya. Pemilik merek berhak memberikan lisensi, mengalihkan hak, hingga menuntut pihak lain yang menggunakan merek tersebut secara tidak sah. Bahkan, merek yang terdaftar dapat dijadikan agunan atau aset perusahaan meski usaha telah berhenti beroperasi.

Ia menekankan,  HKI bukanlah beban biaya, melainkan bentuk investasi. Proses pendaftaran merek pun terjangkau bagi UMKM, yakni hanya Rp500.000 per kelas barang/jasa. Pelaku usaha juga diimbau untuk memahami konsekuensi hukum atas pelanggaran merek sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2016, di mana pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara Sunardi, dari BJB Cabang Cianjur mengungkapkan, sumber pembiayaan KUR yang dapat diakses oleh pelaku UMKM.  Plafon mulai Rp 10 juta hingga Rp 500 juta dengan suku bunga 6% pertahun. KUR Bank BJB pilihan menarik bagi UMKM, Tenor fleksibel, memenuhi kebutuhan modal kerja maupun investasi.

 

Syarat lengkap, namun cukup jelas dan bisa dipenuhi, terutama jika usaha sudah berjalan minimal 6 bulan. Dengan bebas biaya provisi, terutama untuk plafon di bawah Rp100 juta, biaya peminjaman menjadi lebih ringan. (de)