SUBANG — Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau penataan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima (PKL) di jalur Tangkuban Parahu–Ciater–Tambaksari, Kabupaten Subang, Rabu (2/9/2026).

Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi penataan pelaku usaha di kawasan Ciater sekaligus memperkuat koordinasi antara DPRD, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemangku kepentingan, dan pelaku usaha.

Penataan kawasan menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan nyaman tanpa mengabaikan keberlangsungan UMKM. Karena itu, koordinasi antarpihak diperlukan agar penataan dapat mengakomodasi kepentingan kawasan sekaligus kebutuhan para pedagang.

Melalui sinergi tersebut, penataan UMKM dan PKL diharapkan dapat mendorong terciptanya kawasan usaha yang lebih representatif, tertata, dan nyaman bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang berkunjung.