Kabar baik bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal

 

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Prov. Jawa Barat memfasilitasi sertifikasi halal GRATIS.

 

Syaratnya :

✅Memiliki NIB skala usaha mikro dan kecil; 

✅Produk makanan dan minuman resiko rendah hingga menengah (olahan daging, susu, kedai, catering); 

✅Maksimal jumlah makanan/minuman sebanyak 20 menu per 1 UKM; 

✅Kegiatan usaha sudah berjalan minimal 2 tahun; 

✅Sedang/pernah mengikuti pendampingan UMKM Diskuk Jabar; 

✅Berkomitmen untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan; 

 

 

❗❗❗DAFTAR SEKARANG❗❗❗

Isi form dengan benar pada tautan https://bit.ly/KurasiHalalTahap2Diskuk atau scan QR pada flyer.

 

NB :

* Terbatas hanya bagi 200 UMKM

* Pendaftaran ditutup pada 30 September 2025

* UMKM yang lolos kurasi akan dihubungi oleh petugas