Bandung — Puluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bandung memanfaatkan program Verifikasi Data dan Pendaftaran Merek Gratis sebagai rangkaian kegiatan Gerakan Legalitas 500 Merek Gratis (GELEGAR) yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat di Aula Diskuk Jabar pada 21 April 2026

Sebanyak 50 UMKM mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran merek, mulai dari verifikasi data hingga pengajuan ke sistem resmi. Program ini menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan hukum tanpa harus terbebani biaya yang selama ini kerap menjadi kendala.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Diskuk Jabar, Widyaningsih, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan pelaku UMKM mendapatkan akses terhadap legalitas usaha yang lebih mudah.

“Pemerintah hadir bagi UMKM untuk memfasilitasi hak merek secara gratis,” ujarnya.

Ia menambahkan, program ini akan terus diperluas agar semakin banyak pelaku usaha yang merasakan manfaatnya.

“Kegiatan ini akan bergulir ke setiap kota dan kabupaten untuk memenuhi kebutuhan UMKM,” katanya.

Bagi para pelaku usaha, kepemilikan merek menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat identitas produk. Hal ini disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Hanny Sinaga.

“Betapa hebatnya branding merek, karena bisa meningkatkan value produk bapak ibu,” jelasnya.

Menurutnya, merek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan identitas yang membedakan satu produk dengan produk lainnya di pasar.

“Merek itu bukan perizinan, tapi sebuah tanda untuk membedakan produk satu dengan yang lainnya,” ujarnya.

Dengan adanya fasilitasi ini, pelaku UMKM diharapkan semakin terdorong untuk mendaftarkan mereknya secara resmi. Selain memberikan perlindungan hukum, kepemilikan merek juga membuka peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan menembus pasar yang lebih luas. (zn)